Jembrana-Delapan belas penyu hijau dilepasliarkan di Teluk Banyuwedang, Kebupaten Buleleng, Kamis (18/5). Penyu-penyu itu sebelumnya berhasil diamankan jajaran Polres Jembrana dari salah seorang pelaku penyelundupan di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana pada Senin (15/5/2023).
Pasca diamankan Polres Jembrana, belasan penyu hijau itu dirawat sementara di tempat penangkaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali guna menjaga kesehatan penyu untuk kemudian dilepas kehabitat asal.
Turut melepas Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Kepala OPD Kabupaten Jembrana, Kajari Jembrana yang diwakili Kepala Seksi Barang Bukti & Barang Rampasan Ni Wayan Mearthi,
BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, KPH Bali Barat, masyarakat umum.
Kegiatan itu juga disaksikan beberapa wisatawan asing dan berbagai LSM pecinta lingkungan. Pelepasan itu sekaligus sebagai ajakan dan mengkampanyekan gerakan melindungi satwa langka .
Usai melepas penyu, Bupati Tamba ucapkan terimakasih atas pengawasan Kapolres Jembrana berserta jajarannya, sehingga upaya untuk penyelundupan delapan belas penyu tersebut bisa dibatalkan.
âHari ini sudah dikembalikan kehabitatnya, astungkara 18 ini bisa hidup sehat kembali dan juga bisa bertelur ulang untuk melahirkan anak kembali yang banyak. Sehingga pada akhirnya kelestarian ini bisa di jaga, â ujarnya.
Selain itu, Bupati Tamba juga menghimbau kepada masyarakat bahwasanya penyu ini merupakan binatang yang dilindungi dan patut untuk dilestarikan.
âJangan sampai masalah penyu ini masyarakat pura-pura tidak mengetahui, lindungilah dan hargailah. Semoga masyarakat semakin sadar bahwa penyu itu adalah ekosistem yang patut kita jaga dan harus kita lindungi, â jelasnya.
Bupati Tamba berharap kejadian tertangkapnya oknum yang menyimpan belasan penyu hendak dijual tersebut tidak terulang lagi khususnya di Jembrana.
âDengan ditangkapnya pelaku hingga bisa dilepasliarkan kembali, saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jembrana maupun pihak lainnya yang terlibat atas kerja kerasnya mengungkap kasus jual beli penyu ilegal,â terang Tamba.
Hal senada di ungkapan Kepala Balai KSDA Provinsi Bali. R. Agus Budi Santosa mengapresiasi Kapolres Jembrana beserta jajarannya. Bahwa ini merupakan kesekian kalinya pihak dari kepolisian membantunya untuk pengungkapan kasus TSL (Temuan Satwa Liar).
âAda 18 ekor ini kita lepaskan semua atas ijin dari penyidik. Untuk satwa semuanya dari jenis yang sama penyu hijau, 1 jantan dan 17 betina. Untuk yang betina sudah kita USG tidak ada telor didalamnya, ada 2 yang ada tumornya akan tetapi tumornya sudah kita angkat jadi sekarang sudah tidak ada lagi tumornya, â ungkap Agus Budi.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan satwa yang akan diliarkan itu ada syarat-syaratnya, salah satunya harus sehat jasmani dan rohani serta organ tubuhnya harus lengkap dan juga di harus mampu hidup di alam liar.
âSetelah kita lakukan asesmen dengan tim dokter hewan dan juga dibantu JSI dan UNUD kita yakini bahwa ini sudah layak di lepas liarkan. Astungkara hari ini kita lepaskan semuanya. Kita harus pastikan semua yang kita lepaskan memang layak untuk di lepas liarkan sehat dan mampu bertahan di alam liar,â
Akuntabilitas Pemerintah Daerah
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PERUBAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PENYUSUNAN
Pengumuman
18 Apr 2024
Pengumuman bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Semester I 2024
18 Apr 2024
Pengumuman Seleksi Mahasiswa Berprestasi Pemuda Daerah Semester Ganjil Tahun 2024
23 Feb 2024
Pengumuman Nilai UKK Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana tahun 2024
07 Feb 2024
Pengumuman Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana
06 Feb 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Tribhuwana