Jembrana - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui beberapa tahapan pembahasan akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Jembrana.
Persetujuan anggota dewan tersebut dinyatakan dalam Rapat Paripurna VI DPRD Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Selasa (19/11). Selanjutnya, penetapan Ranperda APBD Jembrana Tahun 2025 ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana.
I Made Sabda, yang mewakili Badan Anggaran DPRD Jembrana mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan penjabaran dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2025 yang berfokus pada penguatan sektor strategis dan peningkatan daya saing pemberdayaan masyarakat untuk percepatan peningkatan ekonomi.
Dari beberapa tahapan penjelasan yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Made Sabda mengusulkan agar Ranperda APBD Jembrana Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui oleh seluruh anggota DPRD Jembrana.
"Berdasarkan penjelasan yang sudah dikemukakan, kami Badan Anggaran DPRD mengusulkan pada Rapat Paripurna DPRD agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi ini, anggota DPRD Jembrana dapat menyetujui Ranperda APBD Jembrana Tahun Anggaran 2025 yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda.
Pjs. Sukra Negara menyampaikan apresiasi atas disetujuinya Ranperda APBD Jembrana Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui beberapa tahapan pembahasan.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja-sama dengan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pembahasan dan penilaian sehingga Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui dan ditetapkan pada hari ini," ucapnya.
Dengan ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2025, pihaknya berharap kerjasama yang telah dibangun bersama agar terus terjaga untuk terus memacu pembangunan daerah.
Pjs Sukra Negara juga mengajak anggota DPRD Jembrana untuk mengawal pembangunan di kabupaten Jembrana agar dapat mensejahterakan masyarakat Jembrana.
"Sebagai institusi yang memiliki tugas membawa aspirasi rakyat, saya mengajak pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat, bersama-sama demi masyarakat Jembrana mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah kita rancang bersama sehingga pelaksanaannya mampu membawa dampak positif bagi kepentingan masyarakat Jembrana," ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh ASN Pemkab Jembrana dapat melaksanakan tugas dan fungsi serta program pemerintah dengan benar dan tepat.
"Selanjutnya, kepada jajaran pemerintah Kabupaten Jembrana saya ingatkan agar dapat melaksanakan berbagai program dan kegiatan dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran serta sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Ngr/hmsJ)
Akuntabilitas Pemerintah Daerah
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PERUBAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PENYUSUNAN
Pengumuman
20 Sep 2024
Pemberian Penghargaan Kepada Mahasiswa Berprestasi Yang Berasal Dari Pemuda Daerah TA 2024
20 Sep 2024
Pengumuman Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Tahun 2024
05 Jul 2024
Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Pemberian Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu
05 Jul 2024
Hasil Seleksi Penghargaan Mahasiswa Berprestasi dari Pemuda Daerah | Semester ganjil 2024
18 Apr 2024
Pengumuman bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Semester I 2024