Peringatan Untuk Repeater Ilegal.

23 Des 2013 Posted By: inkom (dilihat 16517 kali)



Jakarta,kominfo - Untuk mengurangi gangguan telekomunikasi terhadap repeater illegal yang dipasang oleh masyarakat sebagai penguat sinyal, Kementerian Kominfo bekerjasama dengan para operator telekomunikasi akan menyebarkan SMS kepada seluruh pemilik telepon selular di penjuru tanah air.

“Imbauan tersebut dilakukan Kementerian Kominfo agar masyarakat menyadari bahwa pemasangan repeater secara illegal merugikan masyarakat sendiri. Penggunaan peralatan telekomunikasi ttanpa seizin Kementerian Kominfo merupakan pelanggran terhadap UU Telekomunikasi, Ujar Dirjen SDPPI Muhammad Budi Setiawan dalam jumpa pers di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Rabu (18/12).

Menurut Budi Setiawan, pesan layanan singkat (SMS) yang akan dikirim ke masyarakat tentang pemasangan repeater berlangsung dari tanggal 18 -20 desember 2013 melalui semua operator telekomunikasi.

Dia juga mengungkapkan, pelanggaran terhadap himbauan ini merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sejumlah uang.

Ketika ditanya mengenai kesiapan Kominfo dan para operator telekomunikasi menghadapi Hari Natal dan Tahun Baru, dia menjelaskan, semua operator bekerjasama dengan BRTI sudah mempersiapkannya dengan mengoperasikan BTS yang mobile dibeberapa titik pada daerah-daerah sibuk arus mudik, serta tempat-tempat keramaian. (Rmg)

Kembali