PEDOMAN PENERAPAN SISTEM BIMA SENA DAN PENGGUNAAN PROBIOTIK TERHADAP PEMBUDIDAYA IKAN DI KABUPATEN JEMBRANA

24 Agu 2015 Posted By: kpk (dilihat 31413 kali)



KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA
NOMOR 581/DKPK/2015

TENTANG

PEDOMAN PENERAPAN SISTEM BIMA SENA DAN PENGGUNAAN PROBIOTIK TERHADAP PEMBUDIDAYA IKAN DI KABUPATEN JEMBRANA

BUPATI JEMBRANA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan minat usaha pembudidaya ikan, menumbuh kembangkan usaha kelompok, pemanfaatan lahan yang terintegrasi dan penggunaan probiotik untuk meningkatkan produksi dan pendapatan di bidang perikanan budidaya perlu dilakukan pengembangan inovasi usaha budidaya perikanan yang berbasis teknologi;

b. bahwa untuk mendukung pengembangan usaha budidaya perikanan tersebut perlu ditunjang inovasi yang berbasis teknologi dengan penerapan sistem bima sena dan penggunaan probiotik;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Penerapan Sistem Bima Sena dan penggunaan Probiotik Terhadap Pembudidaya Ikan Di Kabupaten Jembrana yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
...

Kembali