STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMBENIHAN IKAN AIR TAWAR DI KABUPATEN JEMBRANA

24 Agu 2017 Posted By: kpk (dilihat 3253 kali)



KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN JEMBRANA
NOMOR : 71/PB/DPKP / 2017

TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMBENIHAN IKAN AIR TAWAR DI KABUPATEN JEMBRANA


Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja sumber daya manusia yang bergerak dibidang pembenihan ikan dan meningkatkan produksi benih ikan air tawar dalam rangka mendukung program bima sena yang muaranya pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembenihan Ikan Air Tawar di Kabupaten Jembrana pada hurup a diatas, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana.


Kembali