Pelayanan Perizinan

31 Jan 2018 Posted By: yanum (dilihat 9530 kali)



DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN JEMBRANA

I. TUGAS POKOK, FUNGSI, VISI DAN MISI
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja adalah merupakan unsur pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bidang penanaman modal, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
Visi : Terwujudnya Iklim Investasi Yang Kondusif melalui Pelayanan Terpadu Yang Optimal dan Peningkatan Kualitas Ketenagakerjaan

Prinsip-prinsip Pelayanan Prima :
o Prosedur pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat dan benar sesuai target waktu yang telah ditentukan.
o Kejelasan dan kepastian prosedur, rincian biaya dan jadwal penyelesaian memiliki kepastian.
o Ketepatan waktu, pelayanan dapat diselesaikan tepat waktu.
o Keamanan, proses dan hasil pelayanan memiliki kepastian hukum dan rasa aman.
Misi :
1. Merumuskan Kebijakan Yang Mendorong Pertumbuhan Investasi
2. Meningkatkan Pelayanan Prima Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3. Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Ketenaga Kerjaan
4. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Profesional, Jujur dan Akuntabel
5. Meningkatkan Penanganan Pengaduan Informasi dan Konsultasi Layanan

II. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana berupa pelayanan administrasi dibidang : Penanaman Modal,Perizinan,Non Perizinan, Akta Catatan Sipil dan Layanan Kartu Tanda Pencari Kerja


A. Perizinan :
- Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
- Selain itu izin juga dapat diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan / pembebasan dari suatu larangan.
Pelimpahan kewenangan pelayanan Perizinan yang dilaksanakan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana meliputi :
1. Izin Prinsip.
2. Izin Lokasi
3. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
4. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
5. Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK ).
6. Izin Lingkungan.
7. Izin Pembuangan Air Limbah ( IPAL )
8. Izin Tempat Penyimpanan Sementara ( TPS ) Limbah B3.
9. Izin Tempat Pengumpulan Limbah B3
10. Izin Usaha / Tanda Daftar Usaha ( TDU ) Perusahaan Penggilingan Padi/Huller dan Penyosohan Beras ( RMU ).
11. Izin Usaha Peternakan.
12. Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat
13. Izin Pemotongan Hewan, Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya.
14. Izin Tempat Pemotongan Hewan
15. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
16. Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B)
17. Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P)...
18. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
19. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
20. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
21. Izin Insidental (Penyimpangan Trayek)
22. Izin Usaha Perikanan.
23. Tanda Daftar Izin Usaha Perikanan (TD-IUP)
24. Izin Pemasangan Reklame.
25. Izin Pendidikan Usia Dini
26. Izin Pendidikan Non Formal (PNF) Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
27. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (ILPK)
28. Izin Apotek.
29. Izin Optikal.
30. Izin Laboratorium Kesehatan Swasta
31. Izin Toko Obat
32. Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
33. Surat Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi
34. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
35. Surat Izin Kerja Bidan (SIKB)
36. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP)
37. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
38. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
39. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGZ)
40. Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)
41. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
42. Surat Izin Mendirikan Rumah Sakit Umum Kelas C Dan D
43. Izin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas C Dan D
44. Izin Operasional Puskesmas
45. Surat Izin Mendirikan Klinik
46. Izin Operasional Klinik
47. Izin Tukang Gigi
48. Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)
49. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
50. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
51. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG)
52. Izin Salon Kecantikan
53. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
54. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
55. Izin Usaha Toko Modern ( IUTM ).
56. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Pendaftaran Perusahaan (TDP ) Simultan.
57. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB ).
58. Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
59. Izin Usaha Industri ( IUI ).
60. Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi
61. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
62. Izin Operasional Menara ( IOM ).


PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN JEMBRANA

Kembali