Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) Simpul Jaringan Pemersatu Bangsa

05 Mar 2018 Posted By: pad (dilihat 4781 kali)



Inti dari penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 adalah pelestarian dan pemanfaatan arsip bagi kegiatan administrasi dan memori kolektif bangsa. Dalam hal pemanfaatan arsip sebagai memori kolektif bangsa, perlu adanya media yang dapat diakses oleh publik. Akses dimaksud adalah akses yang tanpa batas ruang dan waktu, sehingga terlaksana pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) merupakan media yang berisi informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. SIKN bertujuan untuk menghimpun dan mengolah data serta informasi kearsipan dari berbagai simpul jaringan yang untuk dapat diakses oleh publik. Penyelenggaraan SIKN merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) wajib menyelenggarakan SIKN sebagai bagian dari simpul jaringan. Adapun tanggung jawab yang diemban oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah penyediaan informasi kearsipan yang disusun dalam daftar arsip dinamis dan daftar arsip statis; menyampaikan daftar arsip dinamis dan statis kepada pusat jaringan nasional; pemuatan informasi kearsipan untuk arsip dinamis dan arsip statis, penyediaan akses dalam layanan informasi kearsipan, dan evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan SIKN sebagai simpul jaringan dan menyampaikan hasilnya kepada pusat jaringan nasional.

Publik dapat mengakses SIKN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana melalui alamat website https://jembranakab.sikn.go.id/. Pada aplikasi tersebut publik dapat mengakses informasi yang berhubungan dengan Kebijakan Bupati Jembrana, bukti keberadaan pemerintah daerah, bukti kinerja pemerintah daerah, sejarah wilayah, kebudayaan Jembrana, dokumentasi-dokumentasi, dan arsip bernilai sejarah lainnya.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana melalui Bidang Kearsipan, masih mencari arsip-arsip dan dokumentasi bersejarah yang berhubungan dengan tradisi dan kebudayaan. Bagi pembaca yang memiliki dokumentasi dimaksud agar menghubungi kami. Dokumentasi tersebut akan menjadi memori kolektif bangsa yang bermanfaat bagi generasi mendatang.

Melalui Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), kami berharap dapat memberikan akses informasi yang layak kepada publik demi pembangunan Kabupaten Jembrana. Semoga SIKN dapat menjadi media yang bermanfaat bagi masyarakat Jembrana. #Demi Jembrana… Kita Bisa.

Kembali