Pengumuman Tenaga Fungsional Arsiparis Tingkat Terampil

05 Mar 2018 Posted By: pad (dilihat 2545 kali)



Sesuai dengan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun Anggaran 2018, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan akan menyelenggarakan Diklat Kearsipan yang dananya melalui mekanisme Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diklat kearsipan dimaksud bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari sumber daya manusia bidang kearsipan agar pemberdayaan arsip sebagai tulang punggung manajemen serta penyelamatan arsip yang bernilai guna pertanggungjawaban nasional dapat terlaksana secara efektif dan efisien.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana sebagai Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota membuka kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat untuk mengikuti Diklat Fungsional Arsiparis Tingkat Terampil (PNBP). Diklat tersebut bertujuan untuk memberi bekal dan menjadi prasyarat pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Terampil. Diklat diawali dengan pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada fase pengelolaan statisnya. Selain itu, peserta diklat diberikan pengetahuan praktis dan teknis tentang pengelolaan arsip.

Pada sesi akhir Diklat, para peserta diwajibkan membuat laporan hasil magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan magang berakhir. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam memangku jabatannya sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Terampil.

Adapun persyaratan dalam mengikuti Diklat Fungsional Arsiparis Tingkat Terampil, adalah: PNS berijasah Diploma III selain kearsipan; pangkat paling rendah Pengatur (II/c); usia pada saat pembukaan Diklat maksimal 52 tahun; mendapatkan rekomendasi/persetujuan dan komitmen dari pimpinan instansi yang bersangkutan bahwa calon peserta akan diangkat menjadi arsiparis setelah dinyatakan lulus Diklat; sanggup mengikuti Diklat sampai selesai; dan sehat jasmanis dan rohani.

Melalui Diklat Arsiparis Tingkat Terampil, diharapkan dapat mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang kearsipan agar pemberdayaan arsip dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar. #Demi Jembrana… Kita Bisa.

Kembali