Pedoman Pengelolaan Kearsipan dalam Mewujudkan Norma, Standar, Kriteria dan Prosedur Kearsipan

05 Mar 2018 Posted By: pad (dilihat 3390 kali)



Sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk mewujudkan amanat pasal 3 dalam Undang-Undang tersebut maka diperlukan adanya kebijakan pengelolaan dan pembinaan arsip secara menyeluruh pada jenjang pemerintahan mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Penyelenggaraan tata kearsipan yang baik harus menjamin ketersediaan arsip yang memberikan kepuasan bagi pengguna serta menjamin keselamatan arsip itu sendiri. Indikator keberhasilan penyelenggaraan kearsipan adalah sejauh mana arsip tersebut memberikan kontribusi dalam pencapaian tujuan organisasi. Semakin besar kontribusi arsip dalam mendukung kelancaran aktivitas organisasi, menunjukkan pula tingginya keberhasilan pengelolaan arsip.

Masalah arsip bukan sekedar masalah yang semata-mata terkait dengan administrasi tetapi memiliki dimensi di luar kearsipan, seperti masalah hukum, hak paten, dan sebagainya. Selain itu masyarakat modern membutuhkan keberadaan arsip sebagai alat bukti, sumber data/informasi, maupun rekaman kerja instansi.

Ada beberapa prinsip yang perlu diketahui dalam penyelenggaran pengelolaan arsip, yang meliputi: 1) penyediaan arsip yang benar; 2) pelayanan arsip yang cepat; 3) peruntukan pada pengguna yang tepat; 4) penyajian informasi yang dapat disajikan secara tepat dan lengkap; 5) penggunaan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk memenuhi prinsip tersebut diperlukan kebijakan yang mengatur ketepatan dan keseragaman prosedur, SDM, sarana, maupun aspek lain dalam pengelolaan arsip dalam bentuk pedoman pengelolaan arsip dalam mewujudkan norma, prosedur, dan kriteria. #Demi Jembrana… Kita Bisa

Kembali