Hasil Penelusuran Arsip Bersejarah di Kabupaten Jembrana

01 Agu 2018 Posted By: pad (dilihat 8646 kali)



Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyebutkan salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam konteks penyelenggaraan kearsipan statis, lembaga kearsipan wajib mengelola arsip statis sebagai memori kolektif bangsa.

Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana telah melaksanakan penelusuran arsip di Kecamatan Melaya, Kecamatan Negara, dan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 20 Maret 2018.

Adapun penelusan arsip statis yang dilakukan menyasar pada bidang kebijakan (peraturan, surat keputusan), bukti keberadaan pemerintah (lambang/simbol pemerintahan, bukti pendirian), dan bukti kinerja pemerintah (perencanaan keuangan, rencana anggaran tahunan, pertanggungjawaban keuangan, laporan hasil penelitian, rancang bangun, pemekaran wilayah, dan produk karakteristik yang memiliki nilai budaya).

Penelusuran arsip lebih fokus pada produk karakteristik yang memiliki nilai budaya dan kesejarahan, seperti: Pura Dang Khayangan, Gereja Kristen Protestan maupun Katolik, monumen sejarah dan tonggak sejarah perjuangan. Hasil penelusuran yang kami dapat masih sebatas dokumentasi dari situs bersejarah. Sementara bukti tertulis kami yang menerangkan keberadaan tersebut masih minim. Belum ada inisiatif dari desa/kelurahan untuk menggali situs bersejarah tersebut. Dalam hal penataan arsip-arsip statis di masing-masing Perangkat Desa/Kelurahan maupun Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu diperhatikan lagi. Arsip- arsip statis tersebut dapat diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Jembrana. Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Jembrana dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah menyediakan Depo arsip sebagai tempat menyimpan arsip-arsip statis. Arsip statis dalam hal ini adalah arsip bernilai guna sejarah yang telah habis masa retensinya dan berketerangan permanen pada jadwal retensi arsip.

Semoga dengan kegiatan penelusuran ini dapat menjadi langkah awal dalam penataan arsip-arsip statis yang bernilai kesejarahan yang merupakan memori kolektif bangsa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (dp)

Kembali