Dinas Kominfo Kab. Jembrana menghadiri Forum Komunikasi Media Massa

01 Jul 2021 Posted By: admin (dilihat 1739 kali)



Kegiatan Forum Komunikasi Media Massa dengan tema "Peningkatan Pemahaman tentang Delik Pers bagi Aparatur Sipil Negara dan Wartawan" ini diadakan pada hari Rabu, 30 Juni 2021 bertempat di The Trans Resort Bali, Jl. Sunset Road, Seminyak, Kerobokan Kelod, Kec Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam forum yang dihadiri jajaran Kominfo se-Bali, kalangan pers, asosiasi media, dan Humas TNI-Polri itu, narasumber yang hadir adalah Agus Sudibyo (Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Internasional, Dewan Pers), Agung Dharmajaya (Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Dewan Pers), dan Wayan Suyadnya (pemimpin Media Bali).
Plt Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsma TNI Oka Prawira, mengharapkan jajaran pemerintah yang memiliki sengketa dengan pers hendaknya menyelesaikan delik pers yang terjadi dengan mengadukan ke Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yakni melalui Dewan Pers. Pers mendorong supremasi hukum, demokrasi, dan kebinekaan serta memenuhi hak masyarakat.
Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan UU Pers juga mengatur bila pers melakukan kesalahan atau melanggar kode etik di atas, gunakan hak jawab (korban) yang ditembuskan ke Dewan Pers, jangan takut dengan wartawan kalau memang benar, tapi jangan bertindak gegabah dengan melakukan kekerasan karena kebenaran bisa samar/kabur.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional di Dewan Pers itu menyarankan jajaran Humas/Kominfo untuk membedakan produk jurnalistik dengan perilaku jurnalis seperti kalau kesalahan tulisan ya ke Dewan Pers, tapi kalau jurnalis memeras ya pidana.
Pada kesempatan itu, pemimpin Media Bali, Wayan Suyadnya, mengatakan tokoh masyarakat bermasalah dengan pers sering kali tidak menggunakan hak jawab, tapi langsung menuntut permintaan maaf.

Kembali