PROGRAM SANTUNAN KEMATIAN BAGI WARGA YANG BER KTP JEMBRANA

20 Jan 2014 Posted By: admin

Sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dan untuk meringankan beban ahli waris almarhum, Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai dari tanggal 18 pebruari 2014 meluncurkan program santunan kematian bagi warga yang ber KTP Jjembrana sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Tata cara memperoleh santunan kematian dari pemkab jembrana adalah :

1. Ahli waris melapor kepada dinas kesejahteraan sosial tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten jembrana dengan membawa persyaratan :
  • foto copy ktp almarhum yang masih berlaku pada saat meninggal dunia yang telah dilegalisir oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten jembrana sebanyak 5 (lima) lembar.
  • foto copy kk yang telah dilegalisir oleh dinas kependudukan dan     pencatatan sipil kabupaten jembrana sebanyak 5 (lima) lembar.
  • foto copy akte kematian yang telah dilegalisir oleh dinas kependudukan     dan pencatatan sipil kabupaten jembrana sebanyak 5 (lima) lembar.
  • surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan bermaterai rp.6000
  • mengisi formulir isian yang disediakan dan permohonan dimasukkan ke dalam map dan diserahkan kepada dinas kesejahteraan sosial tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten jembrana.
2. Setelah diteliti kebenaran dan kelengkapan berkas, dan setelah berkas dianggap lengkap, proses pemberian santunan kematian sebesar rp. 1.500.000 dari pemkab jembrana bisa dicairkan.

INGAT !! santunan kematian tidak dibayarkan apabila pengajuannya lewat dari 3 bulan sejak meninggal dunia.