Pengumuman Pendaftaran Calon Dewan Pendidikan Kabupaten Jembrana Tahun 2025

Dalam rangka pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Jembrana Masa Bakti 2025-2030, Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Jembrana berdasarkan Keputusan Bupati Jembrana Nomor 251/Dikpora/2024 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Jembrana, membuka kesempatan bagi warga Kabupaten Jembrana yang memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang pendidikan, berintegritas, jujur dan tidak cacat dalam perilaku maupun hukum, untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Jembrana Masa Bakti 2025-2030 dengan syarat/ketentuan sebagai berikut: