N a m a |
Kritik dan Saran |
Najib
|
Diisi: 25.11.2017 07:27 Mau tanya....bagaimana proses pembetulan Akta kelahiran yang salah dalam penulisan huruf......?dan apakah dikenakan biaya....? |
Sony
|
Diisi: 24.11.2017 10:00 Selamat pagi. Mohon informasi jadwal dan lokasi makepung kampit bulan November ini. Saya tertarik untuk menyaksikan dan mendokumentasikan nya. Terimakasih. |
karolin
|
Diisi: 23.11.2017 12:48 saya mau menanyakan kontak atau nomor yang dapat dihubungi Balai Taman Nasional Balai Barat
Terimakasih Salam |
Anas
|
Diisi: 20.11.2017 11:20 Selamat pagi dan salam sejahtera, Maaf pak, melanjutkan perihal beasiswa yg saya tanyakan sbelumnya itu untuk Pertukaran Mahasiswa ke luar negeri, bukan pertukaran pelajar pak, saya masih d jenjang S1, terima kasih.. |
Yusuf ijsseldijk
|
Diisi: 13.11.2017 21:55 Salam budaya. Mau tanya jadwal Makepung Lampit sudah ada? Saya ingin sekali meliput acara tersebut dan di promosikan di luar negeri, seperti saya lakukan untuk Makepung yg rutin. Tanggapan : Makepung lampit akan diadakan pada tanggal 26 November 2017 pk.07.00 di Subak Tegal Wangi, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara
https://m.facebook.com/events/1365418540251878?acontext=%7B"ref"%3A"3"%2C"action_history"%3A"null"%7D&aref=3&ref=content_filter
|
anton
|
Diisi: 07.11.2017 15:17 Siang. Mau tanya. Apakah pungutan sumbangan dari desa diperbolehkan? Titiang dapat surat sumbangan ttd perbekel baluk. Yang mana tertulis nominal sumbangan. Bukannya desa ada dana dr pusat?? Suksma Tanggapan : Mengenai desa melakukan pungutan sumbangan boleh saja dilakukan selama hal tersebut diatur dengan peraturan desa. Adapun dana yg di pungut merupakan swadaya masyarakat yang tentunya telah disepakati bersama untuk tujuan tertentu yang bisa dikarenakan tidak mencukupinya dana desa yang diterima dari pusat.
|
Anas
|
Diisi: 05.11.2017 16:10 Selamat sore pak, mau tanya, apakah disediakan beasiswa untuk mahasiswa yg sedang mengikuti pertukaran pelajar di luar negeri? Terima kasih Tanggapan : Untuk saat ini, beasiswa hanya di peruntukkan bagi mahasiswa S1 atau sederajat baik dari Universitas Negeri ataupun Swasta
|
Anton
|
Diisi: 04.11.2017 15:20 Siang. Mau tanya. Apakah pungutan sumbangan dari desa diperbolehkan? Titiang dapat surat sumbangan ttd perbekel baluk. Yang mana tertulis nominal sumbangan. Bukannya desa ada dana dr pusat?? Suksma |
Rachmat A
|
Diisi: 02.11.2017 17:32 Maaf pak, mau tanya alamat lengkap kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana dimana? terima kasih |
I Made Agus Permana Putra
|
Diisi: 17.10.2017 07:02 Selamat Pagi,saya mau memberitau bahwa di Desa Pohsanten dan Pergung terjadi tanah longsor yang menyebabkan banyak pelajar tidak dapat sekolah akibat bencana tersebut. Tolong tanggapannya agar dapat di infokan ke BPBD Jembrana. Terima Kasih. |
Ratih
|
Diisi: 09.10.2017 18:01 mohon info, apa boleh tanah pelaba pura di Gilimanuk dimohon untuk tempat tinggal atau tempat usaha pribadi? karena saat ini tanah plaba Pura di sebelah kantor lingkungan Jineng Agung sudah dipatok, infonya sudah dimohon oleh oknum aparat lingkungan |
darma
|
Diisi: 05.09.2017 23:46 Selamat malam,mohon di infokan untuk pengajuan ijin penjualan ecer produk minuman alkohol gol A. Trimakasih.(ud.STARS-Negara.)
Tanggapan : Terkait jawaban untuk pengajuan ijin penjualan ecer minuman beralkohol Gol.A , sesuai dengan Permendag nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol ,dijelaskan pada :
pasal 14
ayat (1) Penjualan Minuman beralkohol untuk diminum langsung ditempat hanya dapat dijual di :
a. Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepariwisataan; dan
b. Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Penjualan Minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada
a. Toko Bebas Bea ( TBB ); dan
b. Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 06/ M-Dag/Per/ 2015 tentang
Perubahan Permendag nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol
Pasal 14
ayat (3) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di Supermarket dan Hypermarket.
Dan untuk informasi lebih lanjut bisa datang langsung ke gedung Dinas Penamaman Modal dan PTSP kab. Jembrana,
Jl. Surapati No. 1 Dauhwaru, Jembrana ( Lingkup Kantor Bupati Jembrana)
|
ifa
|
Diisi: 28.08.2017 11:05 pak tahun ini apakah ada job fair? Tanggapan : selamat pagi, job fair tahun 2017 tidak dilaksanakan. terima kasih
|
Endar
|
Diisi: 07.08.2017 10:03 Selamat pagi pak, mau tanya alamat lengkap dinas perindag kab. jembrana dmna ya pak? Dan no telp dinas perindagnya brp y pak? Terima kasih Tanggapan : di Jln. Surapati No.1 , Dauhwaru, Jembrana (Lingkup Kantor Bupati Jembrana) , Tlp. (0365) 41210. Terimakasih |
Jadwal Bola
|
Diisi: 17.06.2017 16:17 semoga bisa lebih maju |