Jembrana Untuk memberikan pemahaman regulasi mencegah penempatan PMI secara ilegal. Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerperind) terus gencar melakukan sosialisasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ) Pra dan Purna Penempatan sebagai langkah untuk meminimalisasi PMI non-prosedural atau ilegal dan manangkap peluang kerja ke luar negeri sebagai PMI prosedural (Legal).
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pra dan Purna Penempatan digagas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerperind) Kabupaten Jembrana dan BP2MI serta Imigrasi Bali diikuti para Camat se Jembrana, Kepala Desa dan LPK se Jembrana yang berlangsung di Ballroom Hotel Jimbarwana dengan menghadirkan Narasumber dari BP2MI Jembrana dan Imigrasi Bali serta Kapolres Jembrana.
BP2MI melakukan observasi mulai dari proses perekrutan, keberangkatan, penempatan dan kepulangan ini merupakan tanggung jawab dari BP2MI, Justru dengan adanya Perlindungan seperti ini kita merasa sebagai Pemerintah Daerah diringankan, karena ada lembaga yang mengurus ini, Kata Bupati Tamba, Kamis (18/4).
Menurutnya, kegiatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pra dan Purna Penempatan tersebut untuk memberikan pemahaman regulasi mencegah penempatan PMI secara ilegal. Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Jembrana yang ingin ke luar negeri hendaknya melalui proses prosedural, tidak tergoda dengan iming iming gaji tinggi, cepat berangkat dan pemberangkatan secara instan agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Yang Ilegal itu sekarang termasuk perdagangan orang dan termasuk kejahatan perdagangan orang. Maka inilah tujuan kita hari ini membuka sosialisasi untuk meminimalisasi bahkan men zerokan perdagangan orang dan semua yang berangkat komplit dokumen, ungkapnya.
Mantan ketua Komisi III DPRD Bali itu mengimplementasikan dan terus mendorong anak-anak muda Jembrana untuk bekerja sebagai tenaga kerja keluar negeri.
"Jika dibayangkan masing masing tenaga kerja mengirimkan uang , tidak usah banyak banyak Rp3 juta saja kedesanya. Maka setiap desa itu di kalikan 20 orang akan ada 60 juta uang yang akan beredar di desa itu. Belum lagi jika dikalikan dengan 51 desa dan kelurahan yang ada di Jembrana, imbuhnya (Adi/HumasJ)
Akuntabilitas Pemerintah Daerah
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PERUBAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PENYUSUNAN
Pengumuman
18 Apr 2024
Pengumuman bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Semester I 2024
18 Apr 2024
Pengumuman Seleksi Mahasiswa Berprestasi Pemuda Daerah Semester Ganjil Tahun 2024
23 Feb 2024
Pengumuman Nilai UKK Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana tahun 2024
07 Feb 2024
Pengumuman Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana
06 Feb 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Tribhuwana