Waspadai.....Kopi yang Tercampur Bahan Kimia Obat !!!!

28 Nov 2011 Posted By: perindagkop (dilihat 18505 kali)



SIARAN PERS
MASYARAKAT PERLU MEWASPADAI BEREDARNYA KOPI YANG DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT



Akhir-akhir ini, ditemukan modus operandi baru yang dilakukan oleh pelaku usaha secara tidak bertanggung jawab, yaitu memproduksi dan mengedarkan produk kopi dalam kemasan yang dicampur bahan kimia obat (BKO) berupa sildenafil dan/atau tadalafil. Badan POM RI tidak pernah memberikan persetujuan izin edar untuk produk kopi tersebut. Pada prinsipnya penambahan BKO dalam pangan adalah dilarang . Bahan kimia obat ini dapat menyebabkan sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark myocard, nyeri dada, denyut cepat (palpitasi) , kehilangan potensi seks secara permanen dan kematian.

Dari hasil sampling dan pengujian selama 2 (dua) hari terhadap 56 produk kopi dalam kemasan, ditemukan 2 2 produk yang positip mengandung sildenafil dan/atau tadalafil (terlampir). Ke 22 produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM.

Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan tersebut Badan POM dengan ini menyampaikan peringatan kepada public (public warning), dengan tujuan agar masyarakat tidak mengonsumsi kopi yang mengandung bahan kimia obat karena dapat membahayakan kesehatan.

Terhadap produk kopi mengandung BKO telah dilakukan penarikan dari peredaran untuk dimusnahkan. Badan POM juga telah menyampaikan surat rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk mencabut ijin edar produk kopi mengandung BKO tersebut.

Kepada produsen dan pelaku usaha lainnya diperingatkan untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan kopi yang mengandung bahan kimia obat karena hal tersebut melanggar hukum.

Terhadap pelanggaran tersebut, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 55, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) .

Untuk mencegah peredaran produk pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu dan manfaat, Badan POM terus menerus melakukan pengawasan secara komprehensif sebelum dan sesudah produk beredar, termasuk koordinasi lintas sektor utamanya dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/ Dinas Perindustrian/ Dinas Perdagangan), sedangkan bagi UMKM produsen industri rumah tangga pangan dilakukan pembinaan/ a dvokasi agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kepada masyarakat diminta untuk tidak membeli dan mengonsumsi produk kopi seperti tercantum dalam lampiran.

Dihimbau kepada masyarakat bila menemukan produksi dan/atau peredaran kopi mengandung bahan kimia obat tersebut agar melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Demikian peringatan ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.

Nama Produk Kopi dimaksud :
1. 39 Sa Kao 3 in 1 Kopi Mix Plus Ekstrak Jahe
2. 39 Sa Kao Kopi Mix Ginseng Korea 3 in 1
3. Bel-Bel Kopi Susu Extra
4. Black Borneo Platinum Coffee
5. Dream Coffee
6. Dynamic Coffee/Dynamic Coffee
Nusantara/Dynamic Tribulus Coffee
7. Golden Life
8. Good Coffee Premium/Good Coffee
9. Herba Max Coffee
10.Jahe Mix Barokah SP
11.Jomoon Instan Coffee
12.Joss-Fly Coffee Plus Panax Ginseng
13.Kopi Cleng - Sehat, Nikmat, Berstamina
14.Kopi KPH/Kopi Kuat
15.Kopi Mahabbah
16.Kopi Pasutri
17.Kopi Strong 234
18.Maca-Tekh
19.Matador Coffee
20.Mawaddah Coffee
21.On Coffee
22.Premium Energy Coffee


Jakarta, 25 November 2011
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : ( 021) 4240231
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id
dipostkan kembali oleh : Seksi Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Disperindagkop Jembrana

Kembali