ALIH TEKNOLOGI METODE PEMILIHAN KEPALA DESA MENGGUNAKAN E-VOTING

28 Jul 2013 Posted By: admin (dilihat 391220 kali)



Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 mengatur tentang Desa, dimana Kepala Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah kecil yaitu desa, yang dipilih masyarakat secara langsung oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan yang berlaku dengan masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun. Demokrasi dalam konteks pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa. Hal ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakui penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan dimana desa berhak dan memiliki kewenangan untuk mengurus rumahtanggga desa.

Pemilihan kepala desa merupakan keniscayaan bagi pemerintah kabupaten yang sudah diamanatkan dalam peraturan Daerah tingkat kabupaten yang diselenggarakan tiap 6 tahun sekali. Metode pemilihan kepala desa prosesnya sangat mirip dengan pemilukada, namun perbedaannya adalah di penyelenggara, dimana pemilihan kepala desa diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari masing-masing desa yang merupakan turunan dari SK penetapan Panitia pemilihan kepala desa oleh Bupati. Oleh karena itu metodologi yang digunakan sangat tergantung dari kebijakan Bupati yang tertuang dalam Peraturan Daerah. Dan seperti layaknya pemilhan langsung oleh masyarakat, sampai saat ini masih banyak masalah yang terjadi di lapangan mulai dari banyaknya surat suara rusak, waktu penghitungan yang lama, serta kesalahan panitia yang menghitung serta kecurangan lainnya.

Pemilihan umum secara elektronik (e-Voting) pada saat ini merupakan pilihan yang inovatif dan sangat penting dalam melaksanakan salah satu pilar demokrasi yang berkualitas, dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin. Pemilu Nasional yang merupakan amanat Undang-undang yaitu Pilpres, Pileg dan pemilukada serta Pemilu yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah adalah pemilihan Kepala Desa, telah terbukti menyedot anggaran yang sangat besar, padahal amanat penyelenggaraan pemilu yang paling penting sesuai undang-undang adalah EFISIEN dan EFEKTIF. Oleh karena itu penggunaan teknologi dalam kepemiluan sudah merupakan keniscayaan yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Download file di bawah ini untuk membaca selengkapnya ...

Kembali