Mengajukan NUPTK

08 Sep 2010 Posted By: diknas (dilihat 20081 kali)



Sebagai seorang guru atau tenaga kependidikan harusnya tidak asing lagi dengan singkatan yang satu ini. NUPTK (Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan) adalah kode pengenal guru yang bersifat unik dan membedakan satu guru dengan guru lainnya. Dengan standarisasi ini, NUPTK akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu guru dengan guru lainnya di seluruh Indonesia.
Namun terkadang masih belum mengetahui syarat dalam proses untuk memperoleh NUPTK tersebut, Untuk dapat memperoleh NUPTK harus melengkapi Data dengan syarat :
1. Yang bersangkutan guru atau pegawai tenaga kependidikan harus telah berkerja selama 2 tahun untuk Non PNS.
2. Untuk PNS (guru dan tenaga kependidikan) dapat mengajukan langsung setelah ditetapkan sebagai CPNS.
Dengan mengumpulkan berkas sebagai berikut :
1. Format Kuisioner NUPTK di isi dengan lengkap dan benar dengan di tandatangani dan stempel oleh kepala sekolah, (format Kuisioner dapat di http://www.sim-nuptk.info/).
2. Foto kopi SK pengangkatan PTK
3. Foto Kopi SK Pembagian Tugas Mengajar untuk guru
Data tersebut dikirimkan ke Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan bagian PEP (Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan).

Kembali