Konsumen Cerdas

28 Des 2010 Posted By: perindagkop (dilihat 15224 kali)



Ayo menjadi KONSUMEN CERDAS ( SI KONCER ) :

- Teliti Sebelum Membeli
- Perhatikan Label dan Masa Kadaluwarsa
- Pastikan produk bertanda jaminan mutu SNI

Lengkapi Penjualan Minuman Beralkohol Gol.A dengan SIUP dan penjualan Minuman Alkohol Gol.B dan Gol. C dengan SIUP-MB.

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43/M-DAG/PER/9/2009
TENTANGPENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,
PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

Pasal 32
Penjual Langsung dan Pengecer dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C, kepada pembeli di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 32 dikenakan sanksi administratifberupa pemberhentian sementara SIUP-MB oleh Pejabat penerbitSIUP-MB/Pejabat yang ditunjuk.

Kembali