Label itu Penting...

11 Jan 2011 Posted By: perindagkop (dilihat 41200 kali)



Seberapa pentingkah LABEL ?
Apa yang dimaksud dengan Label ? label adalah setiap keterangan mengenai barang yang dapat berupa gambar, tulisan atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disertakan pada produk, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan
Kegunaan Label adalah memberikan infomasi yang benar,jelas danlengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai barang yang diperdagangkan
Label Bagi Konsumen adalah Konsumen akan memperoleh informasi yang benar, jelas dan baik mengenai kuantitas, isi, kualitas mengenai barang / jasa beredar dan dapat menentukan pilihan sebelum membeli atau mengkonsumsi barang dan jasa
Bagaimana Kewajiban Pelaku Usaha mencantumkan Label? Pelaku Usaha yang memproduksi atau memperdagangkan dan atau memasukkan barang di atau ke pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam dan atau luar kemasan. Pencantuman label di kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, letaknya mudah untuk dilihat dan dibaca
Isi Label :
• Nama barang;
• Ukuran;
• Berat, isi bersih, netto;
• Komposisi;
• Aturan pakai;
• Tanggal kadaluarsa;
• Akibat sampingan;
• Nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
Apa yang harus tercantum pada Label Makanan :
• Nama makanan/nama produk;
• Komposisi/daftar ingredien;
• Berat, isi bersih, netto;
• Nama dan Alamat Pabrik/Importir;
• Nomor Pendaftaran;
• Kode Produksi;
• Tanggal Kadaluarsa;
• Petunjuk atau Cara Penyimpanan;
• Petunjuk atau Cara Pengunaan;
Wajib Label Untuk Setiap orang yang memproduksi atau memasukan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label, di luar atau di dalam kemasan pangan dan menggunakan Bahasa Indonesia
Wajib Mencamtumkan Nama dan Alamat untuk Pelaku usaha yaitu produsen pangan, importir, pengedar produk pangan. Hal ini bertujuan agar konsumen dapat memperoleh informasi yang lengkap, yaitu baik importir pangan yang bersangkutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Label dapat dilihat pada :
• Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 30 s/d 33
• Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
• Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan

Resume Peraturan :
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat 1
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa Yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
Pasal 62
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf
e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 30 s/d 33
Pasal 30
(1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
(2) Label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sekurangkurangnya keterangan mengenai:
a. nama produk;
b. aftar bahan yang digunakan;
c. erat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan
pangan ke dalam wilayah Indonesia;
e. keterangan tentang halal; dan
f. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.
(3) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan keterangan lain yang wajib atau dilarang untuk dicantumkan pada label pangan.
Pasal 31
(1) Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, ditulis atau dicetak atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga dapat mudah dimengerti oleh masyarakat.
(2) Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf Latin.
(3) Penggunaan istilah asing, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan sepanjang tidak ada padanannya, tidak dapat diciptakan padanannya, atau digunakan untuk kepentingan perdagangan pangan ke luar negeri.



Pasal 32
Setiap orang dilarang mengganti, melabel kembali, atau menukar tanggal,
bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan.
Pasal 33
(1) Setiap label dan atau iklan tentang pangan yang diperdagangkan harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.
(2) Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan tentang pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label atau iklan apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar dan atau menyesatkan.
(3) Pemerintah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan tentang pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan yang dapat menyesatkan.
Pasal 34
(1) Setiap orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan persyaratan agama atau kepercayaan tersebut.
(2) Label tentang pangan olahan tertentu yang diperdagangkan untuk bayi, anak berumur di bawah lima tahun, dan ibu yang sedang hamil atau menyusui wajib memuat keterangan tentang per-untukan, cara penggunaan, dan atau keterangan lain yang perlu diketahui mengenai dampak pangan terhadap kesehatan manusia.
Pasal 58
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda
paling banyak Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Pasal 22
(1).Semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar dan jelas mengenai .
a. nama barang dalam bungkusan itu;
b. ukuran, isi, atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan satuan atau
lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 Undangundang ini;
c. jumlah barang dalam bungkusan itu jika barang itu dijual dengan hitungan.
(2). Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dengan angka Arab dan huruf latin disamping huruf lainnya dan mudah dibaca.
Pasal 23
(1). Pada tiap bungkus atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang ini wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang membungkus.
(2). Semua barang yang dibuat atau dihasilkan oleh perusahaan yang dalam keadaan tidakterbungkus dan diedarkan dalam keadaan terbungkus, maka perusahaan yang melakukan pembungkusan diwajibkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang ini serta menyebutkan nama dan tempat kerjanya.

Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal
29 ayat (1) Undang-undang ini dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Pasal 2
(1). Setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang dikemas ke dalam wilayahIndonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan Label pada, di dalam, dan atau dikemasan pangan.
(2). Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.
Pasal 3
(1). Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berisikan keterangan mengenai pangan yang bersangkutan.
(2). Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya.
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah
Indonesia;
e. tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.
Pasal 4
Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk pangan olahan tertentu Menteri Kesehatan dapat menetapkan pencantuman keterangan lain yang berhubungan dengan kesehatan manusia pada Label sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1). Keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam Label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.
(2). Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan tentang pangan yangdiperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar dan atau menyesatkan.
Pasal 61
(1). Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dikenakan tindakan administratif.
(2). Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran;
c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu;
e. pengenaan denda paling tinggi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan atau
f. pencabutan izin produksi atau izin usaha.
(3). Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, c, d, e, dan f hanya dapat dilakukan setelah peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.


Oleh : Seksi PPK.disperindagkop.jbr.andys_suka@yahoo.com

Kembali