Akuisisi Arsip Inaktif dan Statis

19 Okt 2018 Posted By: pad

Sesuai dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 045.2/449/DPK/2018, tanggal 3 Agustus 2018, perihal Akuisisi Arsip Inaktif dan Arsip Statis, kami mohon bantuan seluruh OPD untuk memilah arsip yang akan diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Jembrana. Arsip yang diserahkan adalah arsip dari tahun 2013 ke bawah, dalam keadaan teratur, dilengkapi dengan daftar isi berkas arsip, dan berita acara penyerahan arsip. Untuk keterangan lebih lanjut, mohon berkoordinasi dengan Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.