20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Pelayanan Kesehatan SPA Tradisional


Persyaratan

• Fotocopy e-KTP pemohon
• Fotocopy akta pendirian badan usaha (jika berbentuk badan hukum)
• Fotocopy STPT (Surat Tanda Pengobat Tradisional) dan/atau SIP tenaga yang akan memberikan pelayanan
• Fotocopy Dokumen Lingkungan sesuai ketentuan peraturan daerah
• Fotocopy TDUP
• Fotocopy profil griya SPA yang meliputi pengorganisasian, lokasi dan klasifikasi Griya SPA
• Data ketenagaan administrasi, ketenagaan terapis, air, sarana dan prasarana yang digunakan serta metode perawatan sesuai klasifikasi griya
• Surat Kuasa Pengurusan Izin dan fotocopy E-KTP (Jika izin diurus oleh orang lain)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Kesehatan)
• Proses kajian dokumen permohonan Izin dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi Izin Pelayanan Kesehatan SPA atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian Izin Pelayanan Kesehatan SPA atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Pelayanan Kesehatan Spa
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali