20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Usaha Industri (IUI)


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Permohonan Ijin Usaha Industri (IUI). 2. Daftar Produksi . 3. Daftar Mesin/Peralatan Produksi. 4. Daftar Kebutuhan Bahan Baku/Penolong Perbulan. 5. Gudang untuk bahan dan hasil Produksi serta Sumber Daya/Energi.
• Melampirkan Fotocopy E-KTP
• Melampirkan Fotocopy NPWP
• Melampirkan Fotocopy Akte Pendirian, Perubahan jika ada, Pengesahan Kemetrian Hukum dan HAM (AHU) bagi PT, Yayasan, Koperasi dan Perusahaan PMA (Penyertaan Modal Asing)
• Melampirkan Fotocopy Sertifikat
• Melampirkan Virtual Account BPJS Kesehatan
• Melampirkan Tanda Daftar BPJS Ketenaga Kerjaan
• Melampirkan Denah Lokasi Usaha
• Melampirkan Surat Ijin dari atasan (jika pemohon berstatus PNS, TNI/POLRI)
• Melampirkan Foto copy SKTR
• Melampirkan Foto copy IPPT
• Melampirkan Foto copy IMB
• Melampirkan Foto copy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
• Melampirkan Memiliki Akun SIINas
• Melampirkan Fotocopy Izin TDG
• Melampirkan Ijin Usaha Industri (IUI) asli untuk perpanjangan izin/perubahan status perusahaan.
• Melampirkan Foto kegiatan industri ( peralatan, ruangan, bahan, hasil, dll)
• Melampirkan Surat kuasa pengurusan izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain)
• Melampirkan Fotocopy Sertifikat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin Usaha Industri (IUI)
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Izin Usaha Industri (IUI) dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Izin Usaha Industri (IUI) yang telah sesuai pada OSS
• JFU Back Office : - Mencetak Izin Usaha Industri (IUI) yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk Izin Usaha Industri (IUI) yang sudah tercetak
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) / penolakan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) (Surat Pengembalian berkas)
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri (IUI) Surat Persetujuan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) / penolakan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) / penolakan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) / penolakan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) (Surat Pengembalian berkas)

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Melakukan cek lapangan maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Usaha Industri (IUI)
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali