20 Sep 2021 Posted By: yanum

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)


Persyaratan

• 1. Pendaftaran Usaha melalui laman OSS.go.id dengan mengisi data paling sedikit : 1. Fotocopy KTP pemohon, 2. Email, 3. NPWP
• 2. Registrasi data usaha

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Membuka laman oss.go.id kemudian melakukan pendaftaran akun dengan menginput data diri sesuai e-KTP, mendaftarkan nomor telp/HP serta alamat e-mail yang aktif
• Mendapatkan nama pengguna dan kata sandi yang dikirimkan ke email pemohon untuk mendaftar dan mengisi data usaha di OSS
• Melakukan Registrasi data usaha secar bertahap , tahap I : Mengisi data pemohon/ penanggung jawab usaha tahap II : Mengisi data Perusahaan tahap III : Menentukan jenis izin (disesuaikan dengan KBLI) usaha tahap IV : Memilih izin komersial apabila diperlukan tahap V : Preview NIB dan Izin Usaha

Waktu Penyelesaian

1 Hari


Pemohon secara mandiri atau dengan dibantu Petugas Cust.Service atau Front Office (FO)

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali