Surat Izin Praktek (SIP) Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi
Persyaratan
• Fotocopy e-KTP
• Fotocopy Ijazah
• Fotocopy STR dokter atau dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia
• Surat Pernyataan memiliki tempat praktek untuk praktek mandiri atau Surat Keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya
• Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
• Rekomendasi lokasi tempat praktek dari Kepala Puskesmas di wilayah masing-masing (untuk praktek mandiri)
• Denah lokasi tempat praktek
• Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI/PDGI) setempat
• Surat Izin Praktek (SIP) yang dimiliki sebelumnya (khusus perpanjangan SIP)
• Fotocopy Surat Izin Praktek pada Faskes dan atau praktik mandiri lainnya
• Pas foto berwarna 4 x 6 (4 lembar) dan 3 x 4 (2 lembar)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Kesehatan)
• Proses kajian dokumen permohonan SIP dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi SIP Dokter atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian SIP Dokter atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office
Waktu Penyelesaian
14 Hari kerja
Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
• SIP DOKTER
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id