Kalau di daerah lain dikenal Pelayanan Satu Atap, di Kabupaten Jembrana bahkan dipersempit menjadi Pelayanan Satu Loket. Adanya Pelayanan Satu loket ini, mengurangi kontak langsung antara pelanggan (Masyarakat Pemohon Ijin) dengan Petugas Pelayanan. Tujuan dari dilaksanakan Pelayanan Satu Loket ini adalah untuk mengurangi KKN. Adapun Layanan Perijinan di Kabupaten Jembrana terdiri dari 56 jenis layanan Perizinan/Non Perizinan, 5 jenis layanan Akta Catatan Sipil, 1 jenis layanan Ketenagakerjaan.
Prosedur layanan menggunakan mekanisme Ban Berjalan, artinya setiap proses akan melalui tahapannya, dimulai dari verifikasi ( penelitian dan pemeriksaan berkas ) sampai pada tahapan akhir yaitu pengesahan / penandatanganan surat izin.
1. Layanan Perizinan
a. Perizinan dengan tinjauan lapangan ( chek lokasi ) :
Standar waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan masuk Loket, dengan perhitungan sebagai berikut :
- pelaksanaan tinjauan lapangan selambat-lambatnya 5 ( lima ) hari kerja sejak berkas permohonan masuk Loket.
- pelaksanaan pengkajian lapangan selambat-lambatnya 2 ( dua ) hari kerja sejak tinjauan lapangan.
- penerbitan izin selambat - lambatnya 3 ( tiga ) hari kerja sejak pelunasan dengan bukti kwitansi.
Jenis perizinan dengan tinjauan lapangan :
- Persetujuan Prinsip.
- Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
- Izin Undang-Undang Gangguan ( HO ).
- Surat Izin Pertambangan Daerah ( SIPD ).
- Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha ( TDU ) Perusahaan Penggilingan Padi/Huller dan Penyosohan Beras ( RMU ).
- Izin Pemasangan Reklame.
- Izin Usaha Hotel.
- Izin Usaha Pondok Wisata.
- Izin Usaha Restoran/Rumah Makan/Warung Wisata.
- Izin Usaha Peternakan.
- Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat.
- Izin Pemotongan Ternak, Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya.
- Izin Usaha Perikanan.
- Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ).
- Tanda Daftar Izin Usaha Perikanan.
- Izin Menebang Kayu Kebun/Kayu Rakyat
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ( SIUJK ).
- Tanda Pendaftaran Usaha (TPU) VCD Rental.
- Izin Menyelenggarakan Kursus Pendidikan Luar Sekolah.
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional ( IUP2T ).
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan ( IUPP ).
- Izin Usaha Toko Modern ( IUTM ).
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ).
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).
- Izin Usaha Industri ( IUI ).
- Tanda Daftar Industri ( TDI ).
- Tanda Daftar Gudang ( TDG ).
- Izin Apotek.
- Izin Optical.
- Izin Praktik Berkelompok Dokter Umum.
- Izin Praktik Berkelompok Dokter Gigi.
- Izin Klinik / Balai Pengobatan ( BP ) / Rumah Bersalin ( RB ) dan BKIA.
- Izin Balai Pengobatan Gigi.
- Izin Unit Transfusi Darah.
- Izin Tukang Gigi.
- Izin Praktik Fisioterapi.
- Izin Praktik Perorangan Dokter/ Dokter Gigi.
- Surat Izin Praktik Bidan ( SIPB ).
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ).
- Izin Toko Obat.
- Izin Salon Kecantikan.
- Surat Izin Praktik Perawat ( SIPP ).
- Izin Laboratorium Kesehatan Swasta.
- Izin Pengelolaan Tower / Menara Antena.
- Izin Penimbunan/Penyimpanan BBM.
- Izin Usaha Angkutan Kendaraan Umum.
- Surat Tanda Uji Kendaraan Bermotor.
b. Perizinan non tinjauan lapangan
Standar waktu penyelesaian maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan masuk loket.
Jenis Perizinan non tinjauan lapangan :
- Rekomendasi / Izin Pemakaian Gedung Mendapa Kesari.
- Rekomendasi / Izin Pemakaian Tanah Lapang.
- Pengesahan Nomor Kode Tenaga Teknik ( NKTT ).
- Surat Izin Kerja ( SIK ) Perawat, Bidan dan Refraksionis Optisien ( RO ).
- Kartu Tanda Pemilikan Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor Umum.
- Izin Trayek Angkutan Pedesaan.
- Izin Insidentil ( Penyimpangan Trayek ).
- Rekomendasi Izin Penutupan Jalan
2. Layanan Akta Catatan Sipil.
Standar waktu penyelesaian untuk semua jenis layanan Akta Catatan Sipil maksimal 3 ( tiga ) hari kerja sejak permohonan masuk loket.
3. Layanan Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning ).
Standar waktu maksimal 10 ( sepuluh ) menit sejak permohonan masuk loket.
Standar Biaya dari masing-masing jenis layanan perizinan / non perizinan besarannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dengan mengacu pada Undang – Undang Nomor : 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya yang mengatur tentang obyek perizinan wajib retribusi dan obyek perizinan yang dikecualikan dari obyek retribusi.
Kembali
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kelurahan Baler Bale Ag...
admin  23 Des 2020
Pemerintah Kabupaten Jembrana Bali dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan Drs. I Nengah Ledang menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pr...
admin  18 Des 2020
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana Made Gede Budhiarta, SSTP, M.Si, mengunjungi kantor LKBN ANTARA Biro Bali di Jalan Mataram ...
admin  03 Des 2020
Sebagai upaya untuk menggairahkan dunia penyiaran, khususnya penyiaran radio, KPID Bali Menggelar Gerakan Masyarakat Cinta Penyiaran (GEMACIPA) 202...
admin  30 Nov 2020
Untuk Mensukseskan acara Gerakan Masyarakat Cinta Penyiaran (GEMACIPA2020), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali melakukan audiensi deng...
admin  22 Okt 2020
Pemerintah Kabupaten Jembrana berupaya menyusun program pembangunan yang responsif gender guna menekan ketimpangan gender yang masih terjadi di berbag...
ppkb  13 Okt 2020
jembrana
Akuntabilitas Pemerintah Daerah