Surat Izin Praktek (SIP) Perekam Medis
Persyaratan
• Fotocopy e-KTP
• Fotocopy ijazah yang dilegalisasi
• Fotocopy STR Perekam Medis yang masih berlaku dan dilegalisasi
• Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
• Surat keterangan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
• Rekomendasi dari organisasi profesi
• Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar
• Fotocopy SIP Perekam Medis pertama (untuk permohonan SIP Perekam Medis kedua)
• Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan kab/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Kesehatan)
• Proses kajian dokumen permohonan SIP dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi SIP Perekam Medis atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian SIP Perekam Medis atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office
Waktu Penyelesaian
14 Hari kerja
Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
• SIP Perekam Medis
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id