20 Sep 2021 Posted By: yanum

Surat Izin Praktek (SIP) Teknisi Kardiovaskuler


Persyaratan

• Fotocopy e-KTP
• Fotocopy ijazah yang dilegalisasi
• Fotocopy STR-TKV yang masih berlaku dan dilegalisasi
• Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
• Surat keterangan bekerja dari Fasiltas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
• Rekomendasi dari Organisasi Profesi
• Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah
• Fotocopy SIP-TKV pertama bagi pemohon SIP-TKV yang kedua
• Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Kesehatan)
• Proses kajian dokumen permohonan SIP dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi SIP Teknisi Kardiovaskuler atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian SIP Teknisi Kardiovaskuler atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• SIP Teknisi Kardiovaskuler
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali