Izin Tukang Gigi
Persyaratan
• Fotocopy e-KTP pemohon
• Biodata tukang gigi
• Izin Tukang Gigi (untuk perpanjangan izin)
• Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi
• Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui Pemerintah
• Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP
• Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
• Surat Kuasa Pengurusan Izin dan fotocopy E-KTP (Jika izin diurus oleh orang lain)
• Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Kesehatan)
• Proses kajian dokumen permohonan izin dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi Izin Tukang Gigi atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian Izin Tukang Gigi atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office
Waktu Penyelesaian
14 Hari kerja
Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
• IZIN TUKANG GIGI
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id