20 Sep 2021 Posted By: admin

Surat Izin Praktek (SIP) Bidan


Persyaratan

• Fotocopy e-KTP
• Fotocopy ijazah bidan (minimal DIII)
• Fotocopy STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
• Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki izin praktek
• Surat pernyataan memiliki tempat praktek atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
• Surat persetujuan dari atasan langsung bagi perawat yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
• Rekomendasi dari organisasi profesi
• Fotocopy SIPB lama (bagi perpanjangan izin)
• Fotocopy SIPB pertama (untuk pengajuan SIPB kedua)
• Denah lokasi tempat praktek
• Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar (pakai kap)
• Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan kab/kota setempat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Kesehatan)
• Proses kajian dokumen permohonan SIP dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi SIP Bidan atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian SIP Bidan atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja

Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

SIP Bidan
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali