20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Praktik Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kesehatan Hewan


Persyaratan

• Fotocopy e-KTP
• Fotocopy NPWP
• Fotocopy ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma kesehatan hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan
• Surat rekomendasi dari organisasi profesi parametrik veteriner (dikecualikan jika di daerah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner
• Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Parametrik Veteriner
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Pertanian dan Pangan)
• Proses kajian dokumen permohonan Izin dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi SIP Tenaga Paramedik Veteriner atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian SIP Tenaga Paramedik Veteriner atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• SIPP Keswan, SIPP Inseminator, SIPP PKb, atau SIPP ATR
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali