20 Sep 2021 Posted By: yanum

Surat Izin Usaha Veteriner (Sivet)


Persyaratan

• Fotocopy e-KTP pemilik usaha
• Fotocopy akta pendirian badan usaha atau badan hukum (jika berupa badan hukum)
• Fotocopy surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.
• Daftar fasilitas pelayanan jasa medik veteriner yang dipersyaratkan untuk ambulatori, klinik hewan atau RSH
• Daftar obat hewan yang digunakan dan/atau diperdagangkan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Pertanian dan Pangan)
• Proses kajian dokumen permohonan Izin dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi Surat Izin Usaha Veteriner (Sivet) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian Surat Izin Usaha Veteriner (Sivet) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Surat Izin Usaha Veteriner (SIVET)
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali