20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Usaha / Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras ( TDU RMU )


Persyaratan

• Melengkapi isian formulir surat permohonan, Daftar Isian Perusahaan, Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
• Fotocopy NIB
• Fotocopy Izin Lokasi yang telah efektif dari OSS
• Fotocopy Izin Lingkungan yang telah efektif dari OSS
• Fotocopy Surat Pernyataan Kesanggupan/komitmen dari OSS
• Fotocopy Izin Usaha yang telah efektif dari OSS
• Fotocopy Izin Komersial / Operasional dari OSS
• Surat Kuasa pengurusan izin dan fotocopy E-KTP ( jika diurus orang lain )
• Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah, bahwa tempat tersebut layak didirikan RMU
• Fotocopy IMB ( jika IMB/lahan bukan milik pribadi/tanah waris wajib melampirkan : Fotocopy pemilik lahan, Surat perjanjian yang diketahui pihak berwenang / surat perjanjian notaris, keterangan silsilah (jika tanah bukan hak milik pribadi, dan masih dalam satu garis keturunan) dengan mengetahui kepala desa dan camat, Keterangan ahli waris dengan mengetahui Kepala Desa dan Camat
• Untuk Perubahan ; melampirkan Izin TDU RMU lama (bagi usaha perubahan kapasitas giling)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis ( Tim Pertimbangan Pemberian Izin Kabupaten Jembrana)
• Proses kajian dokumen permohonan TDU RMU dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi TDU RMU atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian TDU RMU atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali