20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Pemotongan Ternak, Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya


Persyaratan

• Melengkapi isian formulir surat permohonan Pemotongan Ternak, Surat Pernyataan Bersedia memenuhi Peraturan yang berlaku, Surat Keterangan Berbadan Sehat
• Fotocopy NIB
• Fotocopy Izin Usaha yang telah efektif dari OSS
• Pas foto ukuran 4*6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
• Rekomendasi BPJS Kesehatan
• Surat Pernyataan Kesanggupan sebagai Peserta BPJS
• Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis ( Tim Pertimbangan Pemberian Izin Kabupaten Jembrana)
• Proses kajian dokumen permohonan Izin Pemotongan Ternak, Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi Izin Pemotongan Ternak, Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian Izin Pemotongan Ternak, Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Pemotongan Ternak, Penanganan Daging Serta Hasil Ikutannya
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali