20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Operasional Menara ( IOM )


Persyaratan

• Melengkapi isian formulir surat permohonan, Surat Pernyataan Kesanggupan, Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
• Fotocopy NIB
• Fotocopy IMB Menara
• Fotocopy Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
• Fotocopy E-KTP Pemohon
• Informasi Pemilik, Pengelola / Penanggung Jawab dan Pengguna Menara
• Tanda Bukti telah mengikuti Asuransi Pertanggungan
• Fotocopy Izin Lingkungan
• Fotocopy Sertifikat Tanah/Akte Jual Beli/Pipil/HGB
• Fotocopy NPWP Perusahaan
• Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan, Lembar Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan dan Pengesahan(bila ada)
• Surat Penunjukan sebagai Penanggung Jawab/Pimpinan (jika merupakan cabang/perwakilan)
• Jaminan Asuransi bagi masyarakat lingkungan sekitar dengan radius sesuai ketinggian Tower
• Untuk pendaftaran ulang : Fotocopy E-KTP, Fotocopy Izin Operasional Menara (IOM) lama

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis ( Tim Pertimbangan Pemberian Izin Kabupaten Jembrana)
• Proses kajian dokumen permohonan IOM dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi IOM atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian IOM atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Operasional Menara ( IOM )
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali