20 Sep 2021 Posted By: yanum

Surat Izin Praktek (SIP) Perawat


Persyaratan

• Fotocopy e-KTP
• Fotocopy Ijazah (minimal DIII Keperawatan)
• Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi
• Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
• Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan
sebagai tempat prakteknya
• Surat persetujuan dari atasan langsung bagi perawat yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan
kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
• Rekomendasi dari organisasi profesi
• Fotocopy SIP Perawat lama (untuk perpanjangan izin praktek)
• Fotocopy SIP Perawat pertama (untuk permohonan SIP Perawat kedua)
• Denah lokasi tempat praktek
• Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar
• Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan kab/kota setempat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek
Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Kesehatan)
• Proses kajian dokumen permohonan SIP dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di
Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat
Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi SIP Perawat atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh
Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon
sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian SIP Perawat atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui
Front Office

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja

Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

SIP Perawat
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali