20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Pemasangan Reklame


Persyaratan

• Mengisi permohonan izin reklame
• Gambar reklame yang akan dipasang
• Fotocopy e-KTP

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Petugas Back Office mengecek kesesuaian lokasi pemasangan reklame yang diajukan dengan titik-titik lokasi pemasangan reklame dalam Perbub No. 39 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
• Apabila telah sesuai dengan ketentuan, petugas Front Office memberikan rincian biaya pajak pemasangan reklame yang harus disetor pemohon di BPKAD
• Pemohon membawa permohonan pembayaran pajak reklame ke BPKAD dan menyerahkan bukti pembayaran kembali ke Front Office
• Bukti pembayaran pajak retribusi reklame diserahkan ke Back Office untuk segera divalidasi
• Pencetakan Izin Pemasangan Reklame dan proses tanda tangan
• Izin Pemasangan Reklame yang telah diterbitkan diregister oleh petugas Back Office untuk diserahkan ke bagian Front Office dan salinannya diarsipkan
• Petugas Front Office menyerahkan Izin Pemasangan Reklame yang telah diterbitkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja


Izin tidak memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan dan retribusi telah dibayarkan

Biaya / Tarif

Tarif biaya Reklame dimuskan dengan;
NP = M x NSR X SP X 25 %
NP : Jumlah pajak
M : Ukuran / luasan media reklame
NSR : Nilai sewa reklame
SP : Sudut pandang
25% : Tarif pajak
Nilai sewa reklame tertuang dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Produk Pelayanan

• Izin Pemasangan Reklame
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali