20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Pemasangan Reklame


Persyaratan

• Mengisi permohonan izin reklame
• Gambar reklame yang akan dipasang
• Fotocopy e-KTP

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Petugas Back Office mengecek kesesuaian lokasi pemasangan reklame yang diajukan dengan titik-titik lokasi pemasangan reklame dalam Perbub No. 39 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
• Apabila telah sesuai dengan ketentuan, petugas Front Office memberikan rincian biaya pajak pemasangan reklame yang harus disetor pemohon di BPKAD
• Pemohon membawa permohonan pembayaran pajak reklame ke BPKAD dan menyerahkan bukti pembayaran kembali ke Front Office
• Bukti pembayaran pajak retribusi reklame diserahkan ke Back Office untuk segera divalidasi
• Pencetakan Izin Pemasangan Reklame dan proses tanda tangan
• Izin Pemasangan Reklame yang telah diterbitkan diregister oleh petugas Back Office untuk diserahkan ke bagian Front Office dan salinannya diarsipkan
• Petugas Front Office menyerahkan Izin Pemasangan Reklame yang telah diterbitkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja


Izin tidak memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan dan retribusi telah dibayarkan

Biaya / Tarif

Tarif biaya Reklame dimuskan dengan;
NP = M x NSR X SP X 25 %
NP : Jumlah pajak
M : Ukuran / luasan media reklame
NSR : Nilai sewa reklame
SP : Sudut pandang
25% : Tarif pajak
Nilai sewa reklame tertuang dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Produk Pelayanan

• Izin Pemasangan Reklame
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali




Berita OPD

TINGKATKAN KUALITAS PERENCANAAN DAERAH, PEMERINTAH...

Selasa, 17 Januari 2023 Memperhatikan perkembangan situasi dan regulasi terkini terkait perubahan struktur organisasi dengan diterbitkannya Peraturan...

JADWAL HUT KOTA NEGARA TAHUN 2022...

...

Talkshow Mitigasi Bencana Bersama RRI Singaraja...

Sebagai tindak lanjut kerjasama Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Singaraja, kembali menggelar Talkshow dengan t...

Pemkab Jembrana Raih Anugrah Keterbukaan Informasi...

Pemerintah Kabupaten Jembrana meraih dua Predikat Informatif dalam Keterbukaaan Informasi Publik Tahun 2021 dalam ajang Anugrah Keterbukaan Informasi ...

Diskominfo ikuti rapat sosialisasi Anugerah Penyia...

Rapat ini dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 dengan agenda sosialisasi Anugerah Penyiaran Bali 2021 secara daring. Adapun peserta yang me...

Dinas Kominfo Kab. Jembrana menandatangani MoU den...

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Jembrana tentang Pelaksanaan Kegiatan...