Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUG)
Persyaratan
• Surat permohonan izin pengumpulan uang atau barang
• Proposal kegiatan yang mencakup: 1) nama dan alamat organisasi/panitia pemohon; 2) susunan keanggotaan pengurus; 3) maksud dan tujuan melaksanakan pengumpulan sumbangan; 4) jangka waktu dan cara pengumpulan sumbangan; serta 5) cara penyaluran dan penggunaan sumbangan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Sosial)
• Proses kajian dokumen permohonan izin dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUG) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUG) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office
Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
• Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUG)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id