20 Sep 2021 Posted By: yanum

Surat Izin Praktek (SIP) Apoteker


Persyaratan

• Fotocopy e-KTP
• Fotocopy ijazah apteker yang disahkan oleh penyelenggara pendidikan
• Fotocopy STRA yang masih berlaku dilegalisasi oleh KFN
• Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
• Surat pernyataan memiliki tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas
pelayanan kesehatan atau menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang
bersangkutan
• Rekomendasi dari organisasi profesi (IPAI)



Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
• Fotocopy SIPA pertama (untuk pengajuan SIPA kedua)
• Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan kab/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk

Waktu Penyelesaian

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek
Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Kesehatan)
• Proses kajian dokumen permohonan SIP dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di
Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat
Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi SIP Apoteker atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh
Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon
sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian SIP Apoteker atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui
Front Office

Biaya / Tarif

14 Hari kerja


Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Produk Pelayanan

Tidak dipungut biaya





Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali