Izin Apotek
Persyaratan
⢠Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan. 2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dukumen.
⢠Melampirkan Pas Photo warna 3 X 4 sebanyak 4 lembar dan Materai Rp.6.000,- sebanyak 2 Lembar.
⢠Melampirkan Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku.
⢠Melampirkan Fotocopy NIB.
⢠Melampirkan Fotocopy Izin Lokasi dari OSS yang sudah efektif dan Surat Keterangan Rencana Tata Ruang (SKTR).
⢠Melampirkan Fotocopy Izin Lingkungan efektif dari OSS (atau rekomendasi SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
⢠Melampirkan Fotocopy Izin usaha dari OSS.
⢠Melampirkan Fotocopy Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen dari OSS.
⢠Melampirkan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jika IMB bukan milik pribadi mohon dilampirkan: 1. Foto copy e-KTP Pemilik IMB. 2. Surat Perjanjian yang diketahui pihak berwenang/Fotocopy Surat Perjanjian Notaris.
⢠Melampirkan Surat kuasa pengurusan izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain).
⢠Melampirkan Fotocopy Ijazah.
⢠Melampirkan Surat Sumpah.
⢠Melampirkan Fotocopy STRA, dengan menunjukkan STRA Asli.
⢠Melampirkan Fotocopy Surat Izin Praktik (SIP)/ surat penugasan (SP) Apoteker Penanggung Jawab.
⢠Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
⢠Melampirkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili. Apoteker Pemegang SIA.
⢠Melampirkan Fotocopy NPWP Apoteker Pemegang SIA.
⢠Melampirkan Gambar peta lokasi.
⢠Melampirkan Gambar Denah Lokasi Bangunan.
⢠Melampirkan Daftar Ketenagaan.
⢠Melampirkan Daftar Prasarana dan Peralatan.
⢠Melampirkan Fotocopy Surat Ijin atasan (jika berstatus PNS, TNI, Polri).
⢠Melampirkan Surat Pernyataan dari pemilik sarana apotek tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undaangan di bidang obat (bermetarai Rp 6000).
⢠Melampirkan Surat rekomendasi dari Badan Pimpinan Daerah (BPD), Ikatan Sarjana Farmasi (ISFI) Bali.
⢠Melampirkan Surat Lolos Butuh dari Dinas Kesehatan Kabupaten.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
⢠Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin.
⢠JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem.
⢠Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk.
⢠JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa.
⢠Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji.
⢠Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji.
⢠JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan.
⢠Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan.
⢠JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Izin dari Tim Teknis.
⢠JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis.
⢠Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis.
⢠Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha.
⢠Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Izin.
⢠FU Back Office : - Mencetak Izin yang disetujui maupun tidak disetujui .
⢠Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin.
⢠JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin.
⢠JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin.
Waktu Penyelesaian
14 Hari kerja
Melakukan cek lapangan maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
⢠Izin Apotek
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id