20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Apotek


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan. 2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dukumen.
• Melampirkan Pas Photo warna 3 X 4 sebanyak 4 lembar dan Materai Rp.6.000,- sebanyak 2 Lembar.
• Melampirkan Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku.
• Melampirkan Fotocopy NIB.
• Melampirkan Fotocopy Izin Lokasi dari OSS yang sudah efektif dan Surat Keterangan Rencana Tata Ruang (SKTR).
• Melampirkan Fotocopy Izin Lingkungan efektif dari OSS (atau rekomendasi SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
• Melampirkan Fotocopy Izin usaha dari OSS.
• Melampirkan Fotocopy Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen dari OSS.
• Melampirkan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jika IMB bukan milik pribadi mohon dilampirkan: 1. Foto copy e-KTP Pemilik IMB. 2. Surat Perjanjian yang diketahui pihak berwenang/Fotocopy Surat Perjanjian Notaris.
• Melampirkan Surat kuasa pengurusan izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain).
• Melampirkan Fotocopy Ijazah.
• Melampirkan Surat Sumpah.
• Melampirkan Fotocopy STRA, dengan menunjukkan STRA Asli.
• Melampirkan Fotocopy Surat Izin Praktik (SIP)/ surat penugasan (SP) Apoteker Penanggung Jawab.
• Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
• Melampirkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili. Apoteker Pemegang SIA.
• Melampirkan Fotocopy NPWP Apoteker Pemegang SIA.
• Melampirkan Gambar peta lokasi.
• Melampirkan Gambar Denah Lokasi Bangunan.
• Melampirkan Daftar Ketenagaan.
• Melampirkan Daftar Prasarana dan Peralatan.
• Melampirkan Fotocopy Surat Ijin atasan (jika berstatus PNS, TNI, Polri).
• Melampirkan Surat Pernyataan dari pemilik sarana apotek tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undaangan di bidang obat (bermetarai Rp 6000).
• Melampirkan Surat rekomendasi dari Badan Pimpinan Daerah (BPD), Ikatan Sarjana Farmasi (ISFI) Bali.
• Melampirkan Surat Lolos Butuh dari Dinas Kesehatan Kabupaten.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin.
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem.
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk.
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa.
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji.
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji.
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan.
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan.
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Izin dari Tim Teknis.
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis.
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis.
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha.
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Izin.
• FU Back Office : - Mencetak Izin yang disetujui maupun tidak disetujui .
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin.
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin.
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin.

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Melakukan cek lapangan maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Apotek
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali