
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persyaratan
⢠1. Pendaftaran Usaha melalui laman OSS.go.id dengan mengisi data paling sedikit : 1. Fotocopy KTP pemohon, 2. Email, 3. NPWP
⢠2. Registrasi data usaha
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
⢠Membuka laman oss.go.id kemudian melakukan pendaftaran akun dengan menginput data diri sesuai e-KTP, mendaftarkan nomor telp/HP serta alamat e-mail yang aktif
⢠Mendapatkan nama pengguna dan kata sandi yang dikirimkan ke email pemohon untuk mendaftar dan mengisi data usaha di OSS
⢠Melakukan Registrasi data usaha secar bertahap , tahap I : Mengisi data pemohon/ penanggung jawab usaha tahap II : Mengisi data Perusahaan tahap III : Menentukan jenis izin (disesuaikan dengan KBLI) usaha tahap IV : Memilih izin komersial apabila diperlukan tahap V : Preview NIB dan Izin Usaha
Waktu Penyelesaian
1 Hari
Pemohon secara mandiri atau dengan dibantu Petugas Cust.Service atau Front Office (FO)
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
⢠Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id