Surat Keterangan Penelitian (SKP)
Persyaratan
• Proposal penelitian dalam Bahasa Indonesia yang memuat: a) Latar belakang; b) Maksud dan tujuan; c) Ruang lingkup; d) Jangka waktu penelitian; e) Nama peneliti; f) Sasaran/target penelitian; g) Metode penelitian; h) Lokasi penelitian; dan i) Hasil yang diharapkan dari penelitian
• Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
• Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan
• Fotocopy e-KTP peneliti atau ketua tim peneliti jika bukan perseorangan
• Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dari peneliti atau ketua tim peneliti jika bukan perseorangan
• Untuk peneliti bukan perorangan melampirkan fotocopy surat pengesahan badan usaha (bagi yang berbadan hukum) atau fotocopy surat keterangan terdaftar (bagi organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Kesbangpol untuk proses kajian rekomendasi penerbitan surat tanda daftar yayasan di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Surat Keterangan Penelitian (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi Surat Keterangan Penelitian (SKP) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian Surat Keterangan Penelitian (SKP) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office
Waktu Penyelesaian
5 Hari kerja
SKP tidak memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
• Surat Keterangan Penelitian (SKP)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id