20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Usaha Perkebunan (IUP)


Persyaratan

• Mengajukan Surat Permohonan
• Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan
• Membuat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
• Melampirkan Fotocopy NIB
• Melampirkan Profil Perusahaan
• Melampirkan Izin Lokasi efektif dari OSS
• Melampirkan izin lingkungan efektif dari OSS
• Notifikasi dari OSS
• Surat Pernyataan Kesanggupan dari OSS
• Melampirkan Izin Usaha dari OSS
• Surat Kuasa Pengurusan izin dan fotocopy E-KTP (jika izin diurus oleh orang lain)
• Melampirkan fotocopy IMB
• Rekomendasi BPJS Kesehatan
• Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur


• Pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Ijin Usaha Efektif
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke sistem
• Pemeriksaan Kelengkapan berkas permohonan
• "JFU Back Office : Penyusunan Jadwal cek lapangan : - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat undangan jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat Pemberitahuan Kepada Pemohon dan Kepala Desa"
• Kepala Seksi mengoreksi dan Memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kasi untuk diperiksa kesesuaiannya
• Kepala Bidang Mengkoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan Surat Undangan Tim Pengkaji
• "JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp)"
• JFU Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji dan menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yg diperlukan)"
• "Pelaksanaan Cek Lapangan - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan"
• JFU Front Office: -Menerima Kajian dan berkas permohonan Izin usaha dari Tim Teknis -Menyerahkan Kajian dan berkas permohonan kepada Back Office -Penyampaian biaya pembayaran retribusi kepada pemohon jika disyaratkan
• Kepala Seksi mengoreksi dan menparaf draft persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Bidang dan Kepala Seksi mengoreksi dan menparaf draft persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Pemenuhan komitmen Izin Usaha
• "JFU Back Office : - meregister Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha -menyampaikan Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha kepada JFU Fornt Office"
• JFU Front Office: -menerima Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha yang sudah ditandatangani beserta kelengkapannya yang sudah teregister -menyampaikan (via telp) kepada Pemohon bahwa Izin berusaha telah bisa divalidasi bagi yang mendapat persetujuan dan pengembalian berkas untuk permohonan yang ditolak -menyerahkan berkas permohonan dan rekomendasi izin usaha efektif kepada back office
• JFU Back Office mengarsipkan rekomendasi izin usaha efektif

Waktu Penyelesaian

14 Hari


Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Usaha Perkebunan
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali