Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) dan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
Persyaratan
• Melampirkan Fotocopy E-KTP pemohon yang masih berlaku
• Melampirkan Fotocopy Sertipikat Hak Milik Tanah / Akte Jual Beli / Pipil atau SPPT
• Melampirkan Gambar Denah Lokasi yang Jelas
• Melampirkan Surat kuasa dari pemilik lahan (jika yang pemohon tidak sama dengan nama SHM)
• Melampirkan Fotocopy izin yang sudah dimiliki (untuk jenis usaha yang sama)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk dijadwalkan Cek Lapangan oleh tDinas Teknis Terkait
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas Teknis (PUPRPKP)
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draft Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• JFU Fornt Office : Menghubungi pemohon untuk mengambil Kajian SKTR/SKTR yang sudah diterbitkan oleh Dinas PUPRPKP
Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
Terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
• Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) dan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id