
Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) dan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
Persyaratan
⢠Melampirkan Fotocopy E-KTP pemohon yang masih berlaku
⢠Melampirkan Fotocopy Sertipikat Hak Milik Tanah / Akte Jual Beli / Pipil atau SPPT
⢠Melampirkan Gambar Denah Lokasi yang Jelas
⢠Melampirkan Surat kuasa dari pemilik lahan (jika yang pemohon tidak sama dengan nama SHM)
⢠Melampirkan Fotocopy izin yang sudah dimiliki (untuk jenis usaha yang sama)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
⢠Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
⢠Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk dijadwalkan Cek Lapangan oleh tDinas Teknis Terkait
⢠Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas Teknis (PUPRPKP)
⢠Pencetakan dan proses tanda tangan Draft Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
⢠Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
⢠JFU Fornt Office : Menghubungi pemohon untuk mengambil Kajian SKTR/SKTR yang sudah diterbitkan oleh Dinas PUPRPKP
Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
Terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
⢠Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) dan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id