20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Lingkungan


Persyaratan

• Melengkapi isian formulir surat permohonan, Surat pernyataan Tanah tidak dalam sengketa, Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
• Melampirkan Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha)
• Melampirkan Fotocopy E-KTP pemohon
• Melampirkan Foto copy dokumen UKL-UPL/AMDAL yang telah direkomendasi Dinas Lingkungan hidup
• Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang sudah disahkan Dinas Lingkungan Hidup
• Melampirkan Surat Kuasa pengurusan izin dan fotocopy E-KTP ( jika diurus orang lain)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis ( Tim Pertimbangan Pemberian Izin Kabupaten Jembrana)
• Proses kajian dokumen permohonan Izin Lingkungan dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• JFU Fornt Office Menyerahkan Izin Lingkungan yang telah dicetak ke pemohon

Waktu Penyelesaian

7 Hari kerja


Terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Lingkungan
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali




Berita OPD

TINGKATKAN KUALITAS PERENCANAAN DAERAH, PEMERINTAH...

Selasa, 17 Januari 2023 Memperhatikan perkembangan situasi dan regulasi terkini terkait perubahan struktur organisasi dengan diterbitkannya Peraturan...

JADWAL HUT KOTA NEGARA TAHUN 2022...

...

Talkshow Mitigasi Bencana Bersama RRI Singaraja...

Sebagai tindak lanjut kerjasama Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Singaraja, kembali menggelar Talkshow dengan t...

Pemkab Jembrana Raih Anugrah Keterbukaan Informasi...

Pemerintah Kabupaten Jembrana meraih dua Predikat Informatif dalam Keterbukaaan Informasi Publik Tahun 2021 dalam ajang Anugrah Keterbukaan Informasi ...

Diskominfo ikuti rapat sosialisasi Anugerah Penyia...

Rapat ini dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 dengan agenda sosialisasi Anugerah Penyiaran Bali 2021 secara daring. Adapun peserta yang me...

Dinas Kominfo Kab. Jembrana menandatangani MoU den...

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Jembrana tentang Pelaksanaan Kegiatan...