Izin Lingkungan
Persyaratan
• Melengkapi isian formulir surat permohonan, Surat pernyataan Tanah tidak dalam sengketa, Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
• Melampirkan Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha)
• Melampirkan Fotocopy E-KTP pemohon
• Melampirkan Foto copy dokumen UKL-UPL/AMDAL yang telah direkomendasi Dinas Lingkungan hidup
• Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang sudah disahkan Dinas Lingkungan Hidup
• Melampirkan Surat Kuasa pengurusan izin dan fotocopy E-KTP ( jika diurus orang lain)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis ( Tim Pertimbangan Pemberian Izin Kabupaten Jembrana)
• Proses kajian dokumen permohonan Izin Lingkungan dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• JFU Fornt Office Menyerahkan Izin Lingkungan yang telah dicetak ke pemohon
Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
Terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
• Izin Lingkungan
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id