Surat Pernyataan Pengeloaan Lingkungan (SPPL)
Persyaratan
• Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Fotocopy Notifikasi dari OSS
• Fotocopy Izin Lingkungan yang belum efektif dari OSS
• Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku
• Surat Keterangan Usaha Dari Desa yang disahkan Oleh Camat
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana untuk diregistrasi.
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas Teknis ( Tim Pertimbangan Pemberian Izin Kabupaten Jembrana).
• Kajian dari Tim Teknis di Serahkan kembali ke Dinas PMPTSPTK untuk di validasi di OSS kemudian Front Office menghubungi pemohon unuk mengambil Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang sudah selesai di registrasi.
• Front Office Menyerahkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
Surat Pernyataan Pengeloloaan Lingkungan (SPPL) diterbitkan dalam jangka waktu masing-masing paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
• Surat Pernyataan Pengeloloaan Lingkungan (SPPL)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id