20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan. 2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dukumen
• Melampirkan Fotocopy e-KTP yang masih berlaku
• Melampirkan Fotocopy NIB
• Melampirkan Fotocopy Izin Lokasi yang sudah efektif
• Melampirkan Fotocopy Izin Lingkungan yang sudah efektif
• Melampirkan Fotocopy Izin Usaha yang dikeluarkan OSS
• Melampirkan Fotocopy Akte pendirian/ Akte perubahan sebagai badan hukum, dan tanda bukti pengesahan dari instansi berwenang
• Melampirkan Daftar riwayat hidup penangung jawab LPK, Foto copy KTP penanggung jawab dan pas foto 4X6= 3 lembar
• Melampirkan Fotocopy NPWP Penanggung jawab/ lembaga
• Melampirkan Fotocopy IMB atau surat perjanjian sewa tempat Penyelenggaraan LPK sekurang-kurang nya 3 tahun
• Melampirkan Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang
• Melampirkan Profil LPK yang ditanda tangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang kurang nya memuat : 1. Struktur organisasi dan uraian tugas. 2. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetendi pelatihan. 3. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun. 4. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan. 5. Kapasitas pelatihan pertahun. 6. Daftar sarana prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.
• Syarat pengajuan perubahan alamat LPK : 1. Foto copy LPK yang masih berlaku. 2. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana Kantor dan Temapat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun. 3. Keterangan domisili LPK dari Pejabat yang berwenang.
• Syarat pengajuan perubahan penanggung jawab LPK : 1. Foto copy Ijin LPK yang masih berlaku. 2. Foto copy akta perubahan dan keputusan perubahan dari Instansi berwenang. 3. Pas foto penanggungjawab dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga ) lembar. 4. Berita acara serah terima.
• Syarat pengajuan permohonan penambahan program pelatihan kerja LPK : 1. Foto copy izin LPK yang masih berlaku. 2. Realisasi pelaksanaan program pelatihan kerja. 3. Daftar tambahan program pelatihan kerja berbasis kompetensi. 4. Daftar dan riwayat hidup Intruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja tambahan. 5. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program pelatihan kerja tambahan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah sesuai pada OSS
• JFU Back Office : - Mencetak Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang sudah tercetak
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) / penolakan penerbitan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) (Surat Pengembalian berkas)
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Surat Persetujuan penerbitan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) / penolakan penerbitan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) / penolakan penerbitan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) / penolakan penerbitan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) (Surat Pengembalian berkas)

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Melakukan cek lapangan maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Pemenuhan Komitmen Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali