Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Persyaratan
• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan. 2. Surat kuasa pengurusan izin dan Fotocopy KTP (jika diurus oleh orang lain). 3. Surat Pernyataan pemilik bangunan gedung bahwa pelaksaan konstruksi telah selesai dan sesuai dengan dokumen Rencana Tata Bangunan Gedung ( jika pelaksanaan konstruksi tidak menggunakan penyedia jasa / eksisting dan bangunan sederhana ). 4. Formulir Data Umum Bangunan Gedung. 5. Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran Dokumen.
• Melampirkan Fotocopy e-KTP Pemohon yang Masih Berlaku
• Melampirkan Fotocopy NPWP.
• Melampirkan Fotocopy Akta Perusahaan bagi Badan Usaha.
• Melampirkan fotocopy sertifikat tanah atau surat-surat tanah yang sah bila lokasi di daratan (jika lahan bukan milik pribadi/tanah waris mohon dilampirkan ) : a. fotocopy KTP Pemilik lahan. b. Surat Perjanjian yang diketahui pihak berwenang/ fotocopy Surat Perjanjian Notaris. c. Keterangan Silsilah (apabila tanah bukan hak milik pribadi, dan masih dalam periodik keturunan) dengan mengetahui kepala desa dan camat. d. Keterangan ahli waris dengan mengetahui kepala desa dan camat .
• Melampirkan Fotocopy Tanda Bukti Lunas PBB.
• Melampirkan Fotocopy Dokumen status kepemilikan banguna gedung ( dapat berupa surat pernyataan kepemilikan bangunan gedung yang disahkan oleh Kepala Desa).
• Melampirkan Surat Pernyataan Pemeriksaan bahwa Bangunan sudah Laik Fungsi dari Pengawas / Manajemen Kosntruksi / Pengkaji Teknis terkait Pembangunan bangunan Gedung (Bagi Pelaksana Konstruksi Menggunakan Penyedia Jasa : 1. Data Penyedia Jasa Perencana. 2. Data Penyedia Jasa Pelaksana. 3. Data Penyedia Jasa Pengawas / Manajemen Konstruksi. 4. Data Penyedia Jasa Pengkaji Teknis. 5. Rekomendasi dari Instansi Teknis yang bertanggung jawab di Bidang Fungsi khusus (Funsi untuk Bangunan Gedung Laik Fungsi khusus).
• Melampirkan Data Penyedia Jasa Perencana (Untuk Bangunan Tidak Sederhana)
• Melampirkan Data Penyedia Jasa Pelaksana
• Melampirkan Data Penyedia Jasa Pengawas / Manajemen Konstruksi
• Melampirkan Data Penyedia Jasa Pengkaji Teknis
• Melampirkan Rekomendasi dari instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang fungsi khusus ( khusus untuk bangunan gedung fungsi khusus ).
• Melampirkan Dokumen SLF bangunan gedung terakhir ( untuk perpanjangan SLF )
• Lampirkan Data Umum Bangunan Gedung / Prasarana
• Lampirkan Foto copy IMB bagi SLF Pertama ( Foto copy IMB dan SLF awal bagi SLF perpanjangan )
• Lampirkan Dokumen pemeliharaan berkala, pemeliharaan, dan perawatan
• Lampirkan Gambar ( as built drawing ) hasil pelaksanaan ( Arsitektur, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, dan Tata Ruang Luar )
• Lampirkan Daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
• Lampirkan Laporan Studi Kelayakan Struktur yang dkeluarkan oleh konsultan bersertifikasi
• Lampirkan Dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja / perusahaan meliputi pengesahan pemakaian instalasi penyalur petir, jaringan instalasi listrik, pesawat tenaga dan produksi ( genset ), instalasi fire hydrant system, instalasi alarm kebakaran otomatis, pesawat lift otomatis, bejana tekanan
• Lampirkan Surat Pernyataan pemilik bangunan gedung bahwa pelaksaan konstruksi telah selesai dan sesuai dengan dokumen Rencana Tata Bangunan Gedung ( jika pelaksanaan konstruksi tidak menggunakan penyedia jasa ( eksisting ) dan bangunan sederhana )
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah sesuai pada OSS
• JFU Back Office : - Mencetak Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sudah tercetak
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / penolakan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (Surat Pengembalian berkas)
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Surat Persetujuan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / penolakan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / penolakan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / penolakan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (Surat Pengembalian berkas)
Waktu Penyelesaian
14 Hari kerja
Melakukan cek lapangan maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
• Pemenuhan Komitmen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id