20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan. 2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dukumen.
• Melampirkan Fotocopy NIB.
• Melampirkan Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku.
• Melampirkan Izin Lokasi dari OSS yang sudah efektif.
• Melampirkan Izin Lingkungan dari OSS yang sudah efektif.
• Melampirkan Fotocopy Izin Usaha atau Fotocopy IUMK (untuk usaha Mikro Kecil) Yang dikeluarkan OSS.
• Melampirkan Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum : 1. Fotocopy Lembar Pengesahan akte Pendirian Perusahaan. 2. Fotocopy Akte Perubahan Perusahaan (bila ada perubahan). 3. Fotocopy Lembar Pengesahan akte perubahan (bila ada perubahan). 4. Surat penunjukan sebagai penanggungjawab/ pimpinan (jika merupakan cabang/perwakilan).
• Melampirkan Daftar sediaan obat tradisional yang akan diproduksi.
• Melampirkan Data tenaga teknis kefarmasian/ tenaga kesehatan tradisional jamu penanggungjawab meliputi : 1. E-KTP. 2. Ijazah Terakhir. 3. STR. 4. Surat Pernyataan sanggup bekerja penuh waktu. 5. Surat perjanjian kerjasama tenaga teknis kefarmasian/ tenaga kesehatan jamu penanggung jawab dengan pelaku usaha.
• Melampirkan Surat kuasa pengurusan izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Izin Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Izin Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang telah sesuai pada OSS
• JFU Back Office : - Mencetak Izin Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk Izin Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang sudah tercetak
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) / penolakan penerbitan Izin Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) (Surat Pengembalian berkas)
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Surat Persetujuan penerbitan Izin Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) / penolakan penerbitan Izin Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan Izin Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) / penolakan penerbitan Izin Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) / penolakan penerbitan Izin Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) (Surat Pengembalian berkas).

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Melakukan cek lapangan maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• IZIN USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT)
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali