20 Sep 2021 Posted By: yanum

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan. 2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dukumen.
• Melampirkan Fotocopy NIB yang dikeluarkan OSS
• Melampirkan Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku.
• Melampirkan Fotocopy Izin Usaha atau Fotocopy IUMK (untuk usaha Mikro Kecil) Yang dikeluarkan OSS dan Pas photo 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
• Melampirkan Data Perusahaan
• Melampirkan Data Produk Makanan
• Melampirkan Rancangan Label Pangan (sekurang-kurangnya memuat) : 1. Nama produk sesuai jenis pangan. 2. Daftar bahan (komposisi). 3. Berat bersih/ isi bersih. 4. Nama dan alamat IRTP. 5. Tanggal, Bulan, Tahun Kedaluarsa. 6. Kode Produksi. 7. Nomor P-IRT (setelah izin terbit).
• Melampirkan Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan (Yang Dikeluarkan Oleh Dinas Kesehatan Kab/ Kota)
• Melampirkan Fotocopy NPWP
• Melampirkan Denah Bangunan dan Peta Lokasi
• Melampirkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Setempat (Rekomendasi Diperoleh setelah dilakukan Visitasi (Cek Lapangan)).
• Melampirkan Surat Pernyataan Label
• Melampirkan Surat Kuasa pengurusan Izin dan fotocopy e-KTP (jika izin diurus orang lain).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT )
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) yang telah sesuai pada OSS
• JFU Back Office : - Mencetak Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) yang sudah tercetak
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) / penolakan penerbitan Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) (Surat Pengembalian berkas)
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) Surat Persetujuan penerbitan Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) / penolakan penerbitan Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) / penolakan penerbitan Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) / penolakan penerbitan Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) (Surat Pengembalian berkas).

Waktu Penyelesaian

16 Hari kerja


Melakukan cek lapangan maksimal 16 (enam belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali